
PRINGSEWU, SAYLAMPUNG.ID- Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor.
Para bandit ini kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Dalam operasi ini, tim gabungan menangkap empat pelaku dari Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan, polisi meringkus empat pelaku ini saat berada di sebuah rumah makan pada wilayah Kecamatan Pagelaran.
Pelaku ini ialah berinisial RW (18) warga Pekon Menggala, HS (17) warga Pekon Bandar Sukabumi, CA (21) warga Pekon Kampung Baru, dan IS (34) warga Pekon Bandar Sukabumi.
Petugas membekuk mereka karena tak lama setelah mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2736 US di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan. Sepeda motor itu milik Egis Camelia (22), warga setempat.
Pelaku mencuri sepeda motor itu diparkir depan kios laundry dengan kunci kontak masih terpasang, sementara pemiliknya masuk ke rumah mengantarkan pesanan barang.
“Kesempatan ini para pelaku manfaatkan dengan membawa kabur kendaraan itu,” ujar Rohmadi, Sabtu (24/8/2014).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, polisi mengidentifikasi dan mengejar para pelaku.
“Para pelaku berada di sebuah rumah makan. Polisi langsung menggerebek. Di lokasi penggerebekan, kami juga menemukan sepeda motor korban,” katanya.
Selain itu, lanjut ia, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti, termasuk dua sepeda motor, berbagai kunci kontak, serta kunci leter T beserta anak kuncinya yang biasa untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Ia mengungkapkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam komplotan ini. RW, HS, dan IS sebagai eksekutor mencuri sepeda motor, sementara CA menjual hasil curian.
“Komplotan ini mengaku sudah beraksi belasan TKP di Pringsewu dan Tanggamus. Namun kami masih terus mendalami kasus ini,” katanya.
Saat ini, polisi memgamankan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Pringsewu Kota.
Dalam penyidikan perkara ini, mereka akan kena jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya. (tbnews)